Dirjen Gakkum Kemenhut Ancam Pidanakan Bila Tak Serahkan Lahan, Warga Tesso Nilo Melawan

Warga pemilik lahan di TNTN yang tak menyerahkannya ke Satgas PKH akan dipidanakan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pernyataan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementrian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho untuk mempidanakan pihak yang enggan menyerahkan lahan perkebunan di TNTN ditanggapi warga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Dirjen Gakkum jangan asbun (asal bunyi). Jangan mengancam-ancam masyarakat. Kalau enggak paham aturan, jangan ngomong, jangan bikin malu Presiden Prabowo Subianto,” ucap Sekretaris Jenderal Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) sekaligus Juru Bicara (Jubir) warga TNTN, Abdul Aziz, Sabtu (29/11/2025) malam.

Aziz mengungkap, pihaknya sudah lama meminta ruang untuk saling menghamparkan data dan fakta hukum secara akademik, tidak secara ego.

Namun, menurut Aziz, pihak Kehutanan justru lebih senang “playing victim” di media sosial maupun media mainstream, seolah-olah terzolimi ketimbang membuka ruang dialog.

“Kemenhut menjual nasib gajah yang seolah-olah masyarakatlah yang menjadi penyebab habitatnya hilang. Bahkan playing victim itu sudah menjurus kepada upaya memecah belah masyarakat,” kata dia.

Aziz menyebut pihak Kemenhut menjadi dalang perusak hutan di Riau. “Kita punya datanya. Termasuk 153.000 hektare tutupan hutan HPT (Hutan Tanaman Industri) yang diberikan izin untuk digunduli menjadi HTI,” ungkap Aziz.

Ditegaskan, jika memang hukum mau ditegakkan, sesungguhnya pihak Kemenhut lah yang paling bertanggung jawab membayar utang ekologis yang hilang oleh ugal-ugalannya izin-izin menghabisi tutupan hutan yang diberikan.

Sebelumnya, Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah berupaya merelokasi permukiman dan membebaskan lahan sawit ilegal dalam kawasan Tesso Nilo.

Ditegaskan, pihaknya tak segan mempidanakan pihak yang tidak mau menyerahkan lahan perkebunan di TNTN.

“Kalau nanti sifatnya pidana, ya akan proses-proses tahapan penyidikan akan ke sana (penetapan tersangka). Kalau masyarakat yang sifatnya penghidupan, yang dikaryakan dulu sebagai pekerja skemanya kesejahteraan sosial,” ungkap Dwi ditemui di kantornya, Jumat (28/11/2025).

Menurut Dwi, sebagian besar masyarakat bersedia menyerahkan kembali lahan yang digunakan untuk rumah dan perkebunan. Namun, upaya relokasi sempat menghadapi penolakan oleh kelompok massa yang merusak pos TN Tesso Nilo.

Pemerintah melalui Satgas PKH melakukan penertiban hutan di TNTN sejak beberapa bulan terakhir. Pemerintah meminta warga untuk relokasi mandiri, karena kawasan tersebut akan dipulihkan.

Tanaman sawit yang ada di dalamnya dirobohkan. Namun, warga tidak sudi pergi dari lokasi begitu saja. Puluhan ribu warga yang tinggal di kawasan TNTN menyatakan menolak relokasi.

Warga tidak mau pergi, dengan alasan bukti batas kawasan hutan yang belum jelas. Warga pun meminta bukti proses pengukuhan batas kawasan tersebut.

Warga juga tidak terima disebut sebagai merambah atau merusak hutan. Juru Bicara Warga TNTN, Abdul Aziz sebelumnya mengatakan, warga tidak berniat menghalangi penertiban kawasan hutan dan justru mendukungnya.

Ia berharap, proses penertiban dilakukan secara berkeadilan. Sebab, masifnya perambahan hutan di kawasan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan warga.

Warga meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Bila kelak tidak ada regulasi yang mendukung mereka bertahan, mereka menyatakan siap pergi dari TNTN.

Upaya penertiban perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek sosial. Misalnya, dengan melibatkan warga terdampak untuk terlibat dalam upaya pemulihan, dengan pendekatan kemitraan konservasi.

Walhi menilai, pemerintah perlu memahami bahwa relokasi bukan sekadar pindah rumah, melainkan memastikan pekerjaan dan kebutuhan hidup warga tetap terpenuhi.

“Meminimalkan penggunaan tindakan represif dan penegakan hukum secara selektif harus jadi suatu yang integral guna menyelesaikan persoalan ini,” kata Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau. (bsh)

sumber: kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *