Banner Bupati Siak

Kebakaran Hutan Giam Siak Kecil Riau Padam, Petugas Temukan 2 Pondok, Ketegasan Penegak Hukum Dinanti

Petugas memasang tanda di pondok diduga milik perambah hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. (Foto: Dok BBKSDA Riau)

Koordinasi dengan Gakkum
Heru mengaku sudah berkoordinasi dengan penegak hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penegak hukum harus mengusut siapa yang membuat kebun di suaka margasatwa. “BBKSDA itu wewenangnya hanya persuasif, kalau penegak hukum refresif. Kami masih menunggu tindak lanjut,” ulas Heru.

Dikatakan, tidak boleh ada sawit di suaka margasatwa. Kalaupun masyarakat sudah berada di sana sebelum penetapan kawasan, Heru menyebut hanya boleh ditanam dengan pohon bernilai ekonomi. “Itu sudah ada aturannya, namanya kemitraan konservasi tapi bukan sawit,” tegas Heru.

Setelah kebakaran lahan hebat di sana, BBKSDA Riau terus meningkatkan patroli. Petugas juga memasang rambu-rambu di beberapa lokasi sebagai tanda kawasan itu merupakan hutan konservasi. “Agar masyarakat tahu dan tidak berkebun lagi di sana,” terang Heru. (*)


Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *