PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan proses penyidikan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, Riau. Dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan mengumumkan para tersangka.
Penyidik kini telah mengantongi nama tersangka korupsi pembangunan masjid bernilai puluhan miliar itu. Hal itu berdasarkan serangkaian penyidikan yang dilakukan sejak tahun lalu.
“Minggu depan (akan diumumkan),” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Jumat (17/2/2023) di Pekanbaru.
Untuk menemukan tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga menggandeng ahli konstruksi untuk memeriksa pekerjaan pembangunan dan pemugaran masjid itu.
Sebelumnya, penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau untuk melakukan audit kerugian negara.
Sejauh ini, belum ada iktikad dari pelaksana proyek mengembalikan kelebihan bayar pekerjaan. Kelebihan diduga sebagai kerugian negara karena pekerjaan tidak kunjung selesai.
“Mudah-mudahan ada iktikad baik dari rekanan mengembalikan,” kata Rizky dikutip FokusRiau.Com dari liputan6.com.
Namun demikian, menurut Rizky, pengembalian kerugian negara bukan jaminan kasus ini dihentikan. “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” ujar Rizky.
Angaran 2021
Diketahui, pekerjaan fisik di Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021. Kala itu, Dinas Pekerjaan Umum mengalokasi dua kegiatan bernilai puluhan miliar.
Pekerjaan pertama dengan pagu Rp30.000.000.000 dengan HPS Rp29.935.600.000. Pekerjaan ini dilakukan PT Nur Rizky Abadi dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp24.729.190.970,36.
Adapun pekerjaan kedua dengan pagu anggaran Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.
Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan kedua karena menuai banyak masalah.
Masjid Raya Senapelan terletak di Jalan Senapelan tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, persisnya di samping Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.
Masjid raya ini dulunya bernama Nur Alam. Selain pembangunan gedung baru, masjid ini pernah menjalani pemugaran beberapa tahun lalu.
Pemugaran juga menuai masalah, karena pernah masuk dalam pengusutan Kejati Riau. Pemugaran ini juga diprotes pemangku adat di Riau karena renovasi menghilangkan jejak sejarah di masjid itu. (bsh)