PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Regulasi yang sudah berlaku lebih dari dua dekade itu dinilai telah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan penyiaran di era digital.
Desakan itu terungkap dalam Coffee Morning bertema Revisi UU Penyiaran, Wujudkan Tata Kelola Penyiaran di Daerah yang Sehat, Adil dan Berkualitas, Selasa (9/12/2025) di Gedung KPID Riau.
Coffe morning dibuka Kordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Riau, Warsito S.I.Kom, M.I.Kom dan dihadiri pimpinan televisi, radio dan media di Riau.
Warsito berharap, Coffe morning kali ini bisa menghasilkan gagasan yang bisa menjadi masukan bagi DPR agar bisa segera membahas dan mensahkan revisi Undang-undang Penyiaran.
Pembicara pertama Anggota Bidang PKSP KPID Riau, Hisam Setiawan SP, M.I.Kom mengatakan, lambannya pembahasan revisi berdampak langsung pada kerja lembaga penyiaran dan regulator di daerah.
Menurutnya, banyak persoalan baru yang muncul di dunia penyiaran modern tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Kami di daerah setiap hari berhadapan dengan pola siaran baru dan platform baru, sementara dasar hukum yang ada masih produk tahun 2002. Banyak hal menjadi tidak sinkron dengan realitas hari ini,” ujarnya.
Hisam menyebut sejumlah isu krusial, seperti pengawasan konten digital, migrasi siaran analog ke digital (ASO), keberadaan platform Over The Top (OTT), serta perlindungan lembaga penyiaran lokal, memerlukan payung hukum yang lebih adaptif.
Namun, revisi UU Penyiaran hingga kini masih mandek di DPR. “Regulator di daerah sering berada di posisi sulit. Masyarakat mengadukan berbagai persoalan konten digital, tetapi kewenangan KPID sangat terbatas karena UU yang ada tidak mengatur secara jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi UIN Suska Riau, Assyari Abdullah S.Sos., M.I.Kom., menilai UU No. 32/2002 sudah tidak relevan lagi diterapkan. Undang-undang tersebut lahir saat sistem penyiaran masih analog dan media sosial belum berkembang.
“Setelah 23 tahun, sistem sudah serba digital dan masyarakat sudah melek platform digital. Pemerintah perlu memprioritaskan revisi UU ini agar sesuai dengan kondisi hari ini,” katanya.
Acara coffee morning tersebut juga diisi dialog antara KPID Riau dengan perwakilan TVRI, televisi lokal, radio, media online dan mahasiswa di Riau. (bsh)
