Fungsi Penanganan
- Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yangpositif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;
- Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5×24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;
- Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;
- Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;
- Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi; dan
- Melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.
Fungsi Pembinaan
Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro); dan
Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
Fungsi Pendukung
Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan. (*)
Sumber: TribunPekanbaru