Banner Bupati Siak

Menkumham Menolak, Demokrat Kubu Moeldoko Maju Lawan AHY ke Pengadilan

Moeldoko dan AHY. (Foto: KolaseTribunjabar)

Keputusan Inkrah MA
Menurut Rahmad, saat ini ada dualisme Demokrat, yakni pimpinan Moeldoko dan pimpinan AHY. Salah satunya nanti akan bisa mengklaim Partai Demokrat secara legal. Apabila sudah ada keputusan inkrah dari MA.

Maka sebelum ada keputusan inkrah terkait Partai Demokrat, kedua belah pihak berhak untuk menggunakan simbol Demokrat. “Jadi sebelum ada keputusan Ingkrah terkait Partai Demokrat, jadi kedua belah pihak, termasuk seluruh kader-kader di seluruh Indonesia pimpinan Moeldoko punya hak sama menggunakan simbol-simbol Demokrat,” sambungnya.

Rahmad juga mengajak Demokrat pimpinan AHY bertarung di pengadilan untuk menentukan siapa yang sesungguhnya berhak atas Partai Demokrat. Dilakukan melalui uji keabsahan AD/ART 2020, terkait kebenaran dan legalitasnya. Apakah AD/ART tersebut bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Terakhir, Rahmad berharap agar di pengadilan nanti Demokrat pimpinan Moeldoko bisa memenangkan pertarungan ini.

“Pengadilan atau PTUN nanti memenangkan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko sampai ke MA, yang dimenangkan adalah Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko maka yang berhak mengelola Partai Demokrat adalah Bapak Moeldoko,” ujarnya.

“Jadi perjuangan ini masih panjang, belum final dan masih belum selesai. Tentu kita berharap nanti di pengadilan Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko akan memenangkan pertarungan ini,” tukasnya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *