JAKARTA-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Penolakan itu tak membuat Kubu Moeldoko patah arang dan memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka optimistis, gugatan tersebut akan menang. Juru Bicara Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Muhammad Rahmad yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/4/2021) menyatakan, ini merupakan baru babak baru dan masih ada tahapan berikutnya, yakni pertarungan di pengadilan.
Baik itu Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan di Mahkamah Agung (MA). “Putusan Kemenkumham bukan akhir dari perjuangan demokrasi kami di DPP Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko. Ini baru babak awal, tahapan berikutnya adalah pertarungan di pengadilan,” ujarnya.
“Apakah itu di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Tata Usaha Negara dan bahkan nanti bisa sampai ke Mahkamah Agung,” tambah Rahmad.
Dia menyatakan, posisi DPP Demokrat pimpinan Moeldoko dengan pimpinan AHY memiliki kewenangan yang sama untuk menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.