Miris! Demi Berobat, Warga di Kampar Terpaksa Harus Ditandu Berjalan Kaki ke Sumbar

Tangkap layar warga menandu orang sakit warga Desa Tanjung Permai Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Mereka sedang mengantarkan warga yang sakit untuk berobat. (Foto: Instagram)

KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Sebuah video menampilkan seorang warga tengah sakit berada di pelosok Kabupaten Kampar, Riau dan harus digotong menggunakan tandu dengan berjalan kaki demi bisa berobat ke Sumatera Barat.

Dalam video yang kemudian viral itu, tampak beberapa orang sedang menandu dan berjalan kaki di tengah hutan.

Mereka menapaki jalan tanah berbatu dan berlumpur. Warga yang sakit berbaring dalam sarung yang dililitkan pada kayu tandu.

Seorang pria yang merekam perjalanan itu menyebut, mereka adalah warga Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Mereka sedang mengantarkan seorang warga yang sakit untuk berobat. “Kami sedang mengantarkan salah seorang warga kami dari Desa Tanjung Permai yang sedang sakit parah, yang harus mendapatkan perawatan secepat mungkin,” ujar pria itu dalam video unggahan akun Instagram @seputarkampar_official, Selasa (21/10/2025).

Pria itu mengatakan, mereka terpaksa menandu warga yang sakit akibat kondisi jalan tak bisa dilewati kendaraan roda empat.

Warga yang sakit kemudian diantarkan ke rumah sakit terdekat di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

Dia meminta Gubernur Riau Abdul Wahid melanjutkan perbaikan jalan akses menuju Sumbar.

Saat ini, akses jalan yang sudah dibangun dari Desa Batu Sasak baru sampai Tanjung Permai.

“Agar jika terjadi hal-hal seperti ini lagi, kami bisa dengan cepat menuju rumah sakit yang terdekat,” ujarnya.

Pemilik akun Instagram pengunggah itu menyebutkan tayangan video terjadi, Kamis (16/10/2025).

Sebagai informasi, desa tersebut berada paling ujung di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.

Mengaca kepada Peraturan Bupati Kampar Nomor 73 Tahun 2019, batas dengan Sumbar dimaksud berada di sebelah utara Kempar. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *