Banner Bupati Siak

Nyali Bawaslu Diuji Kala PDI-P Ajak Warga Pilih Ganjar Jelang Kampanye

Akun Twitter PDI-P memposting sejumlah video kadernya yang mengajak warga untuk memilih Ganjar Pranowo dalam Pemilu 2024.(Tangkapan Layar/Twitter PDI-P)

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja juga berulang kali menekankan, segala bentuk kreatif kegiatan sosialisasi sah-sah saja, asal tidak mengajak memilih.

Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.”

Banner Bupati Siak

Namun, PDI-P berdalih. “Berdasarkan aturan pemilu, yang tidak boleh itu adalah pertama, kampanye sebelum saatnya yang dilakukan oleh tim kampanye. Kami belum memiliki tim kampanye,” kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Hasto menegaskan, tim kampanye PDI-P baru akan didaftarkan ke KPU usai pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden resmi ditetapkan. Hal kedua, menurut Hasto, sejauh ini bahkan visi-misi capres dan cawapres belum disampaikan.

Sebab, KPU sendiri disebut belum mencapai tahapan penetapan paslon Pilpres 2024. Hasto mengeklaim apa yang disampaikan para kepala daerah PDI-P itu hanyalah bagian pendidikan politik kepada masyarakat.

“Itu merupakan tugas dari partai politk, termasuk kepala daerah yang juga diusung oleh partai politik, melakukan sosialisasi terhadap calon yang diusung oleh masing-masing partainya. Agar rakyat tahu ini bagian dari pendidikan politik kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Hasto dikutip FokusRiau.Com dari Kompas.com.

Di sisi lain, Bawaslu dinilai sudah tak memiliki celah untuk berkelit menindak PDI-P karena sudah melancarkan ajakan memilih sebelum masa kampanye.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *