Oknum Pegawai Bank di Riau Bobol Rekening Nasabah Miliaran Rupiah

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

Sedangkan tersangka AS (42) selaku head teller memberikan user ID berikut password. Sehingga tersangka NH dapat melakukan delapan transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan satu transaksi dari rekening nasabah kedua.

Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja membuat ataupun menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen ataupun kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu Bank.

“Diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,” tuturnya.

Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Isinya, anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Bank dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang 11 diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini.

Dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.000. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *