Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 Wib dan jam pulang kerja menjadi 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.
Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan.
Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan di dukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.
Kedelapan, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.
Kesembilan, pelaksanaan tugas atau Work From Home sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. “Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam SE dengan sebaik-baiknya,” tegasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com