Pusat Perbelanjaan Tutup
Aktivitas konstruksi bisa beroperasi seratus persen. Mereka mesti menerapkan protokol kesehatan ketat. Pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan tutup sementara.
Pasar tradisional bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional yang menjual barang di luar kebutuhan sehari-hari hanya buka hingga pukul 15.00 WIB.
Mereka harus menerapkan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.PKL, toko klontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.
Pengaturannya oleh pemerintah daerah guna memastikan pengelola menerapkan protokol kesehatan ketat.
Warung makan, lapak jajanan dan PKL bisa buka hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung hanya bisa berada di sana selama 30 menit.
Aktivitas makanan di tempat umum hanya menerima layanan delivery atau take away. Aktivitas ibadah masyarakat bisa dilaksanakan di rumah saja selama PPKM level 4. Ruang publik tutup selama PPKM level 4.
Kegiatan yang menimbulkan keramaian atau resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM level 4. Transportasi umum hanya bisa beroperasi selama PPKM level 4 dengan kapasitas 70 persen. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh harus menujukkan kartu vaksin. Mereka yang penumpang pesawat harus berbekal PCR H-2.
Sedangkan moda transportasi jarak jauh lainnya harus berbekal tes swab antigen H-1. Selama PPKM level 4 RT/RW zona merah masih menerapkan PPKM mikro. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru