Banner Bupati Siak

Pekanbaru Terapkan Sanksi Denda Rp250.000 Sampai Rp1 Juta

Ilustrasimenggunakan masker. (Foto: Boscha.id)

Tim yang melakukan penindakan Satpol PP, dibantu Bendahara Kas Daerah, TNI dan Polri. “Penindakan yang dilakukan bisa melakukan razia di jalan-jalan dan langsung turun ke semua tempat keramaian baik itu pasar, Mal, Rumah Maka atau Caffe, tempat hiburan malam, bahkan sampai ke kantor-kantor,” ujar Ingot.

Terkait apakah nanti ada yang kongkalikong atau bermain mata? Ingot menegaskan tidak mungkin, karena yang turun adalah Tim dan dendanya langsung diserahkan ke Bendahara jika bayar ditempat. “Kalau tidak langsung transfer Bank ke Kas Daerah,” ucap Ingot.

Karena itu, Ingot mengimbau seluruh masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan saat keluar rumah. “Sebab sanksi Rp250.000 itu bukan dendanya yang kami harapkan, tapi disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid 19,” ungkap Ingot

Sanksi administrasi ini dimuat pada dua pasal, Pertama Pasal 17 ayat 1, Bunyinya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250.000.

Kemudian ayat 2 yang mengatur bahwa apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial. Berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *