Pemerintah Bidik Lahan 100.000 Hektare, Terlantar Langsung Diambil

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah tengah melakukan pemetaan terhadap tanah terlantar. Tanah seluas 100,000 hektare tengah disisir, jika terbukti terlantar akan segera diambil alih negara.

Ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Penetapan lahan sebagai tanah terlantar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang.

Dikatakan, luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa,” katanya usai Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025, Rabu (6/8/2025) di Jakarta.

Menurut Nusron, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi telantar. Sehingga mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.

Dikatakan, jika proses tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. Lama waktunya sekitar 90 hari. Kemudian diberikan SP 2 hingga akhirnya SP 3.

“Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah,” katanya.

Nusron menambahkan, jika penetapan selesai, tanah-tanah tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Bank Tanah. Tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk mendukung program reforma agraria.

“Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria,” ujarnya. (dtc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *