PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau dan Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025) melaksanakan gelar perkara kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp195,9 miliar. Jumlah ini diketahui berdasarkan perhitungan tim auditor BPKP Riau. Usai gelar perkara, kepolisian akan langsung menetapkan tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, gelar perkara dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Penyidik nantinya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” sebut Ade, beberapa waktu lalu.
Dengan pasal TPPU, aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi diharapkan bisa ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian negara.
Sejauh ini, sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa. Sebelumnya, Ade memberi sinyal jumlah tersangka lebih dari satu orang.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, sejauh ini penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran dana. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer Sekretariat DPRD Riau.
“Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain,” beber Ade.
Kasus ini juga menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan Riau. Ada juga selebgram Hana Hanifah yang sampai sekarang belum mengembalikan uang korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hana Hanifah, disebut-sebut menerima aliran dana rasuah hampir Rp1 miliar. Sejauh ini, dia berstatus sebagai saksi.
Selain uang tunai, satu sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY senilai lebih dari Rp200 juta sudah disita.
Ada juga barang-barang mewah berupa tas, sepatu dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta. Kemudian empat apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Masih ada tanah seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar yang juga sudah disita.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. (tpc)