PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 25 Kg sabu, 650 cairan vape mengandung zat berbahaya dan 3.750 butir pil ekstasi dari seorang pria inisial TH (29).
“Ini tren baru penyelundupan narkoba dalam bentuk liquid. Sangat berbahaya, karena disamarkan dalam produk yang banyak digunakan anak muda,” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (24/7/2025) di Pekanbaru.
Dikatakan, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya seorang kurir yang membawa narkotika dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor di kawasan Rumbai Pesisir, Jumat (11/7/2025).
Tim segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
Target mengendarai sepeda motor Honda Revo dan membawa dua tas hitam besar. Pelaku teridentifikasi di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Saat petugas menghentikan laju kendaraan pelaku, pelaku melarikan diri.
Dalam upaya melarikan diri itu, dua tas hitam yang dibawanya terjatuh ke jalan. Meskipun pelaku lolos dari pengejaran awal, barang bukti itu berhasil diamankan.
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 25 Kg sabu, dua bungkus besar cairan yang diduga awalnya narkoba dan ekstasi.
Tim terus berupaya memburu pelaku. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian, identitas serta kendaraan yang digunakan pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi. Pengejaran pun berlanjut.
Minggu (13/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB malam, informasi keberadaan pelaku kembali didapatkan. TH diketahui berada di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi.
Pengejaran membuahkan hasil, pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Saat diinterogasi, TH (29) mengakui kalau narkotika yang sempat dibuangnya saat pengejaran adalah miliknya.
Tim kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, di mana polisi menemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat insiden pembuangan barang bukti. (tpc/bsh)