Banner Bupati Siak

Sampah Menumpuk di Pekanbaru, Keterbatasan Armada Jadi Penyebab

Sampah meluber hingga ke jalan di TPS yang posisinya tidak jauh dari SMPN 20 Pekanbaru, Senin (9/6/2025) siang. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sejumlah titik di Kota Pekanbaru, Senin (9/6/2025) masih terdapat tumpukan sampah. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Tuanku Tambusai dan kawasan Arengka.

Sampah rumah tangga bahkan sudah mengeluarkan bau tak sedap dan bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

“Sampah menumpuk ini seharusnya diangkut. Kalau terus begini, bisa menimbulkan penyakit,” kata Widia, warga Arengka, Senin siang.

Tumpukan sampah terjadi setelah Pemko Pekanbaru memutus kontrak kerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang biasa mengurusi persoalan sampah.

Awal Januari 2025 lalu mulai kerjasama dan harus berakhir, karena perusahaan tidak sanggup mengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir di Muara Fajar.

Padahal, kontrak kerjasama dengan operator seharusnya berakhir awal Juli 2025 mendatang. Namun, Minggu (8/7/2025) secara resmi pemko memutus kontrak PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai perusahaan pengangkut sampah di Pekanbaru.

Pemutusan kontrak karena PT EPP banyak melakukan pelanggaran. “Sudah resmi kita putus kontrak PT EPP,” kata Sekretaris Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin dalam rilisnya, Minggu (8/6/2025).

Dikatakan, berbagai pelanggaran dilakukan perusahaan. Walau sudah ada peringatan atas kelalaian kinerja tersebut, pelanggaran tetap berlanjut.

“Terakhir mereka tidak membayarkan upah pekerja berujung kepada aksi mogok kerja dan terbengkalainya pengangkutan sampai di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Pemutusan kerjasama tersebut tertuang dalam surat berita acara pemutusan perjanjian kerja jasa angkutan persampahan kawasan 1,2 dan 3 Nomor: B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/24/2025.

Beberapa poin dasar pemutusan kerjasama. Pertama penyedia tidak melaksanakan pekerjaan pengangkutan sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian kerja.

Kedua penyedia telah diberikan surat peringatan pertama Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPP/2/2025 Tanggal 14 Januari 2025.

Ketiga, penyedia telah diberikan surat Peringatan Kedua Nomor B.600.1.17.3/DLHK-UPT.PP/461/2025 Tanggal 30 april 2025.

Poin empat, sampai dengan tanggal 7 Juni 2025 tidak ada progress perbaikan kinerja oleh penyedia serta tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang telah disepakati dalam pokok-pokok Perjanjian Kerja.

Usai pemutusan kerjasama, sampah sementara diangkut petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dibantu armada angkutan sejumlah OPD.

“Kami terus berupaya mengangkut sampah yang ada dengan armada yang tersedia,” kata Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Saat ini, DLHK dan PUPR berusaha memaksimal teknis pengangkutan sampah yang baru. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *