Selesaikan Konflik Dualisme, LAM Riau Hasil Mubes VIII Dumai Kirim Surat Terbuka ke Gubernur Abdul Wahid

Pj Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung LAM Riau, Datuk Seri M. Nasir Penyalai SH didampingi Pj Setia Usaha Agung Datuk Armansyah SH, menandatangani surat terbuka ke gubernur. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Konflik dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kembali memanas. Pengurus hasil Musyawarah Besar (Mubes) VIII Dumai tegas menyatakan, kepengurusan LAM Riau hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) inkonstitusional, tidak legitimate dan melanggar peraturan organisasi.

Pj Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung LAM Riau, Datuk Seri M. Nasir Penyalai SH didampingi Pj Setia Usaha Agung Datuk Armansyah SH, Selasa (24/6/2025) di Pekanbaru menyebut beberapa alasan, tidak legitimatenya kepengurusan LAMR sekarang.

Salah satunya, campur tangan mantan Gubernur Riau Syamsuar yang saat itu masih berstatus Datuk Seri Setia Amanah.

“Tanggal 11-12 April 2022, Musyawarah Pimpinan (Muspim) diikuti seluruh LAMR Kabupaten/Kota telah memutuskan dan menetapkan, Mubes VIII LAMR digelar di Kota Dumai pada 19 April 2022. Namun dua hari sebelum Mubes, tepatnya 17 April 2022 sekelompok oknum pengurus LAMR membuat mubes luar biasa yang tak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” kata Nasir mengurai kronologis perseteruan di internal LAMR.

Merujuk kepada hasil Muspim, Mubes VIII LAMR di Dumai tetap dilaksanakan tanggal 19-20 April 2022 dan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung, Tan Seri Syahril Abu Bakar dengan Sekretaris Umum Setia Usaha Agung, Datuk Seri Muzamil.

Inilah yang kemudian memunculkan dualisme kepemimpinan dalam organisasi LAM Riau. Pertama, kepengurusan hasil Mubeslub dan kepengurusan hasil Mubes VIII Dumai.

Penyelesaian sengketa organisasi tersebut telah dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi Riau. Bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaacd (NO) alias tidak dapat diterima.

Artinya, persoalan internal organisasi dikembalikan kepada organisasi untuk menyelesaikannya.

Karena tidak ada putusan inkrah pengadilan, terkait keberadaan dua kepengurusan di LAM Riau, DPA LAM Riau hasil mubes VIII Dumai kemudian mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur H. Abdul Wahid, M.Si.

Berikut isi lengkap Surat Terbuka Nomor 04/LAMR/VI/2025 tentang Penyelesaian Konflik Dualisme LAM Riau berisikan lima poin penting:

Assalamualaikum wr.wb

Salam ta’zim dan hormat

Semoga tuan selaku berada dalam keadaan sehat walafiat dan mendapat lindungan Allah SWT, aamiin…

Apa tanda kain pelikat

Hendak dipakai menutup lutut

Apa tanda orang beradat

Menyampaikan surat beralur patut

Berikut lima poin penting yang dapat kami sampaikan sebagaimana mestinya:

1. Menyelesaikan konflik sengketa internal dualisme kepengurusan LAM Riau secara komprehensif, berkeadilan dan bermarwah sebagaimana:

a. Perda No 1 tahun 2012 tentang LAM Riau

b. Putusan Mahkamah Agung No 2007 K/Pdt/2003 tanggal 24 Agustus 2023

c. AD/ART LAM Riau 2017-2022

2. Meninjau kembali pencairan dana hibah APBD Riau 2022 sampai dengan tahun 2025 dan membekukan untuk periode tahun selanjutnya, sebagaimana tertuang pada Pergub No 2 tahun 2022 pasal 10 ayat huruf g tentang syarat pencairan dana hibah APBD Riau.

3. Selama proses penyelesaian berlangsung dan demi menjaga netralitas dan penyelesaian konflik, maka diharapkan gubernur untuk mengosongkan balai adat yang ditempati oleh para oknum pengurus hasil mubeslub di hotel Alfa Pekanbaru.

4. Untuk tidak menepuk air didulang dan demi menjaga marwah masyarakat adat Melayu Riau, maka diharapkan kepada gubernur untuk tidak melakukan pembiaran terhadap LAM Riau hasil mubeslub dalam mereka melaksanakan dan pemberian gelar adat kepada para tokoh dan pejabat negara.

5. Kepada Gubernur Riau agar tidak serta merta menerima atau memproses suatu rekomendasi produk yang ditimbulkan oleh LAM Riau hasil mubeslub dengan mengatasnamakan masyarakat Riau.

Adapun materi, kronologis dan bahan yang berkenaan dengan Mubes VIII Dumai dan Mubeslub Hotel Alfa serta putusan-putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung terlampir.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalam…

Di sisi lain, Datuk Armansyah mengharapkan kebijaksanaan Gubernur Abdul Wahid untuk mengurai benang kusut di LAM Riau.

“Kami percaya, Gubernur Abdul Wahid bisa menyelesaikan persoalan ini melalui kebijakan-kebijakan yang dia buat. Mengembalikan marwah organisasi bukan soal siapa menang, tapi bagaimana menjaga warisan nilai dan kepercayaan yang sudah dibangun oleh pendiri. Sehingga kepercayaan publik dan kelancaran program kembali terbangun,” harap Arman.

Diharapkan, gubernur bisa bertindak mengembalikan kehormatan LAM Riau yang kini mulai tergerus oleh kepentingan-kepentingan segelintir oknum.

“Masalah dualisme kepemimpinan memang rumit, tapi dengan pendekatan yang bijak dan mengedepankan nilai-nilai organisasi, maka semua bisa diselesaikan dengan baik dan bermartabat,” ujarnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *