PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap bandar narkoba kelas kakap inisial MR alias Abeng. Sejak menjalankan bisnis narkoba tahun 2013, setidaknya Abeng sudah memiliki kekayaan Rp15,26 miliar.
“Dia sempat ditangkap dan menjalani hukuman tahun 2017. Keluar penjara 2019, namun tetap melakukan transaksi narkoba meski dalam sel (Lapas),” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada wartawan saat ekspos kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abeng, Selasa (11/11/2025).
Dikatakan, total kekayaan Abeng yang sudah disita mencapai Rp15,26 miliar, terdiri dari uang tunai Rp11 miliar lebih, termasuk bangunan, tanah, kapal, dan lain-lain.
Semua kekayaan dan aset itu berasal dari bisnis narkotika. Kata Putu, terungkapnya kasus TPPU bermula dari tertangkapnya pengedar narkotika pria berinisial H alias Asen di kawasan Jalan Perniagaan Nomor 348, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (25/7/2025) lalu.
Saat itu, dari rumah tersangka polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian.
Selain itu diamankan juga dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel dan buku catatan transaksi.
“Dari sini kami melakukan pengembangan dan didapati ada indikasi keterlibatan MR alias Abeng. Dia ini sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Oktober 2025,” urai Putu.
Ternyata MR sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika dengan H alias Asen, terhitung sejak Maret hingga Juli 2025.
Selain itu, MR diketahui menggunakan rekening atas nama istrinya, S untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkotika.
Dana tersebut bahkan digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai besar, termasuk pembayaran ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
“Temuan ini kemudian dikembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” kata Putu.
Dalam kasus TPPU ini, S juga telah ditetapkan sebagai tersangka. S kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah uang tunai yang berhasil disita mencapai Rp 11,34 miliar, beberapa surat berharga dan tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Selain itu, aset lain yang masih didalami meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, sebidang kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Total nilai aset yang telah disita dan masih dalam proses pendalaman diperkirakan mencapai Rp15,26 miliar.
Dalam kasus ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tpc/bsh)
