Wagubri SF Hariyanto Bantah Laporkan Gubernur Wahid ke KPK: Fitnah! Dia Itu Adik Saya

Wakil Gubernur SF HAriyanto membantah telah melaporkan gubernur ke KPK. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Riau membantah rumor yang menyebut dirinya melaporkan Gubernur Abdul Wahid hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid ditangkap KPK atas dugaan pemerasan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

“Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah! Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan,” kata Hariyanto usia pertemuan dengan media di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).

SF Hariyanto mengaku tidak mengetahui saat Abdul Wahid ditangkap. Sebab, ada tersebar informasi yang menyebut Hariyanto mengetahui OTT yang dilakukan KPK.

“Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu,” ulasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di Riau, Senin (3/11/2025). Penangkapan diawali di Kantor Dinas PUPR Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan di KPK, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK mengungkap Abdul Wahid menerima sedikitnya Rp 4,05 miliar dari skema “jatah preman” yang dipungut dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana hasil pungutan itu, menurut KPK, digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri ke Inggris, Brasil dan Malaysia.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Staf Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau resmi menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Penunjukan dilakukan pasca penetapan dan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 November 2025 lalu.

Radiogram dengan klasifikasi amat segera bernomor 100.2.1.3/8861/SJ itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsil Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam radiogram tersebut ditegaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kemendagri menugaskan Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan bahwa surat resmi dari Kemendagri tersebut telah diterima oleh Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).

“Benar, Pemprov Riau sudah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang menunjuk Bapak SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau,,” ujar Syahrial Abdi.

Radiogram itu diterbitkan segera setelah adanya penetapan dan penahanan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK. (kpc/bsh)

Exit mobile version