PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tiga orang pria terduga pelaku penambangan tanah urug atau galian C ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ditangkap. Bersama pelaku, polisi menyita satu alat berat.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya menyebut, penangkapan dilakukan pekan lalu. Awalnya, petugas mendapat informasi terkait aktivitas pertambangan mineral berupa tanah urug atau galian C di Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
“Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi dimaksud,” kata AKBP Dody, Rabu (20/9/2023).
Di sana, tim mendapati adanya mobil colt diesel keluar masuk lokasi diduga mengangkut tanah urug. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran sejauh 100 meter.
Di situlah petugas menemukan adanya kegiatan pertambangan tanah urug tersebut. Tampak pula ada 1 unit alat merk sedang beroperasi.
Petugas dalam hal ini, mengamankan 3 orang diduga pelaku. Mereka adalah CS selaku operator alat berat, EM selaku penerima uang tanah, dan CH selaku supir truk pengangkut tanah urug.
Ditemukan pula sebuah buku catatan hasil penjualan. AKBP Dody menyebut, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Inhu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini juga bukti kami serius dalam menangani masalah kejahatan yang berkaitan dengan lingkungan,” ujar Kapolres dikutip FokusRiau.Com dari Tribunpekanbaru.com. (bsh)