INDRAGIRI HULU-Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijrah mulai diterapkan di Kabupaten Inhu, Riau. Saat ini, delapan posko penyehatan sudah didirikan di sejumlah pintu masuk dan keluar perbatasan kabupaten dan provinsi.
“Kami sudah meninjau langsung delapan pos penyekatan tersebut. Sejauh ini seluruh pos beroperasi dengan baik,” kata Kapolres AKBP Efrizal didampingi Kasat Lantas AKP Akhmad Rivandi dan PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis (29/4/2021).
Disampaikan, delapan titik posko didirikan di masing-masing perbatasan sebanyak dua titik, yakni pos penyekatan keluar dan masuk Inhu di Kecamatan Kuala Cenaku atau perbatasan Inhu-Inhil.
Pos penyekatan berikutnya di Lirik yang tak jauh dari perbatasan Kabupaten Inhu dengan Pelalawan, kemudian pos penyekatan Batang Gansal yang menjadi perbatasan Inhu dengan Inhil dan arah Jambi serta pos penyekatan Peranap yang menjadi perbatasan Inhu dengan Kabupaten Kuansing.
Kata Kapolres, larangan mudik serentak di seluruh Indonesia, termasuk Inhu dan telah dimulai dari 22 April sampai 24 Mei 2021.
“Periode pengetatan arus mudik dari tanggal 22 April sampai 6 Mei 2021 merupakan pra masa pengetatan mudik. Kemudian dari tanggal 6-17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik dan dari tanggal 17-24 Mei 2021 adalah pasca masa pengetatan mudik,” ujarnya.
Seusai aturan, hanya beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian larangan keluar masuk kota selama masa pelarangan mudik, yakni pimpinan kelembagaan tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional TNI-Polri, ambulance atau mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil yang hanya didampingi satu orang anggota keluarga. Sedangkan persalinan maksimal didampingi dua orang keluarga dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tenaga kerja imigran Indonesia. (*)
Penulis: Obrin