Karena menyangkut pelanggaran Pilkada, pelaku kemudian diserahkan ke Bawaslu Inhu. Namun hanya SPR yang dibawa ke Bawaslu Inhu, karena RDW yang tidak kunjung kembali.
Anggota Bawaslu Inhu Bidang Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Mulianto didampingi Hasan, Kordiv SDM Bawaslu Riau dan Jaya Saputra Nasution anggota Panwascam Kecamatan Rengat Barat dalam konferensi pers, Rabu (9/12/2020) menjelaskan, pihaknya baru selesai melakukan pemeriksaan awal SPR (43).
Dia merupakan warga Tani Makmur yang diketahui membawa amplop berisi uang pecahan Rp50.000 sebanyak 146 amplop.
“Dari pemeriksaan awal diketahui yang bersangkutan merupakan Kordes relawan Paslon Siti Aisyah-Agus Rianto. Amplop berisi uang yang dibawa tersebut menurut keteranganya untuk saksi sesuai SK yang ditunjukan sebanyak 115 nama dan amplop berisi uang yang dibawa sebanyak 146 amplop,” tukasnya.
Status Kordes tersebut terungkap dengan Surat Keputusan (SK) Kordes untuk Paslon Siti Aisyah-Agus Rianto yang dipegang pelaku. Namun Bawaslu Inhu masih belum menetapkan status terhadap pelaku dugaan politik uang tersebut. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru