Tinggal Selangkah Rezyta Meylani Jadi Bupati Inhu

Calon Bupati Inhu Rezita Meylani. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pasangan calon Rezyta Meylani-Junaedi Rachmat (Rajut) tinggal selangkah untuk menduduki posisi Bupati dan Wakil Bupati Inhu. Besarnya peluang pasangan ini memimpin Inhu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Senin kemarin.

MK memutuskan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS saja, yakni TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal. Pada pilkada 9 Desember 2020 lalu, TPS tersebut memiliki 307 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Angka itu kurang satu dari total selisih suara antara Rajut dengan pihak menggugat, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho).

Selisih suara Ridho dan Rajut sebelumnya adalah 308 suara. Artinya, kalaupun Ridho berhasil meraup suara 100 persen di TPS tersebut, pasangan ini masih kalah satu suara dari pasangan Rajut.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto mengungkapkan, dari data yang ada, 307 DPT itu terdiri dari 154 laki-laki dan 153 perempuan. Selain itu, ada juga 17 orang yang memilih menggunakan KTP Elektronik namun tidak terdaftar di DPT, sehingga ada potensi suara 324.

Namun masih dari data KPU itu, tingkat partisipasi pemilih di Pemilu lalu tidak mencapai 100 persen, hanya 233 orang. Dan TPS 03 itu juga bukan merupakan basis Rajut maupun Ridho, melainkan basis suara Paslon Wahyu Adi-Supriati.

Wahyu Adi-Supriati memperoleh suara 67 suara, Siti Aisyah-Agus Rianto 66 suara, Nurhadi-Toni Sutianto 49 suara, Rezyta Meylani-Junaedi 37 suara dan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 14 suara.

Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Riau, Zulfan Heri membenarkan hal tersebut, namun pihaknya tetap akan mengawal proses PSU ini hingga sampai rapat pleno di KPU. “Dalam politik ini kan tidak bisa lengah, kita harus kawal terus sampai pleno,” tuturnya.

Adapun alasan dilakukan PSU, sesuai amar putusan yang dibacakan hakim Enny Nurbaningsih, karena dalam fakta persidangan benar terjadi penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan KPPS, atas nama Rio Andika Saputra karena tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS

Dalam amar putusan, MK menilai bahwa menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Inhu, tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Inhu tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020 sepanjang belum dilakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS tersebut.

MK kemudian meminta KPU setempat untuk melakukan PSU di 1 TPS tersebut dalam 30 hari ke depan sejak dibacakan putusan mahkamah tersebut. (*)

Sumber: goriau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *