Ibu Muda Main dengan Selingkuhan, Begitu Hamil Janin Dalam Kandungan Digugurkan

Ilustrasi. (Foto: TribunNews)

Meski R mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun PS terkejut karena R memintanya untuk membuang janin tersebut. Selang beberapa hari kemudian, R memberikan obat sebanyak tiga jenis kepada PS. PS meminum salah satu obat yang diberikan R. Dia sempat bertanya kepada R, obat apa yang diberikan.

Saat itu R hanya menjawab obat itu untuk membersihkan gumpalan darah seperti darah halangan. “Obat yang diberikan ada tiga jenis. Saya minum satu pil dari ketiga jenis obat itu dan dua jenis lainnya diselipkan di lubang vagina,” ulasnya.

Tidak berapa lama, PS mengalami efek setelah meminum obat itu. Ia seperti orang kepanasan. “Tak berapa lama, badan saya gerah namun dengan keadaan gerah yang sangat berbeda. Sehingga saya mandi. Setelah mandi saya mengalami pendarahan hingga tak sadarkan diri,” terangnya.

PS mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Niat dari kampung halamannya untuk merantau mencari uang demi memenuhi kebutuhan ketiga anaknya yang dititipkan kepada ibunya, namun yang terjadi malah terjerat kasus hukum.

Suami sahnya sendiri telah pergi meninggalkan PS selama kurang lebih dua tahun. PS tidak tahu keberadaan suaminya hingga dia merantau ke Tanjung Balai Karimun, demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Untuk penghasilannya, memang lebih besar dibanding penghasilan jika kerja di kampung.

Sementara itu, pengakuan saudara kandung PS, mereka tidak mengetahui kalau PS hamil. “Dia (PS-red) terlihat buncit karena memang mempunyai riwayat penyakit kista sejak sebelum nikah. Sempat disuruh operasi namun tidak mau,” ucap saudara kandung perempuan PS.

Keseharian PS sering bergantian menjaga keponakan dari saudara kandungnya. Tidak hanya itu PS juga sering dinasihati saudara kandungnya untuk menjaga jarak, tidak pacaran agar tidak dipandang lain oleh tetangga.

Sementara itu, saudara kandungnya juga sangat mengenali pacar PS yaitu R. Selama ini, R dikenal baik oleh saudara kandung PS, karena sering membantu dan menjaga keponakannya ketika ditinggal kerja. “R juga sering menjaga anak saya, ketika saya pergi kerja,” katanya.

Ditambahkan, dia tidak menyangka R melakukan perbuatan keji tersebut kepada adik kandungnya.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pihaknya akan memberikan keringanan kepada PS hingga kondisinya pulih selama 44 hari. Saat ini, R telah diamankan. “Kita lihat dulu keadaannya, kami memberikan jenjang waktu selama 44 hari,” ucap Adenan.

Ditambahkan, setelah 44 hari pihaknya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. PS akan dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP. Sedangkan pelaku R disangkakan pasal 343 KUHP, yaitu bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan. “Hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Adenan. (*)


Sumber: TribunBatam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *