BATAM, FOKUSRIAU.COM-Tim gabungan Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyeludupan dua ton narkoba jenis sabu di perairan Riau.
Tim menyita barang haram tersebut dari sebuah kapal motor yang berlayar di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penindakan tersebut berawal dari joint analysis antara Bea Cukai dan BNN terhadap pergerakan sebuah kapal pengangkut yang diduga membawa narkotika jaringan internasional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa kapal membawa muatan narkotika,” ujar Nirwala dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Karena itu, menurut Nirwala, pihaknya memutuskan menarik kapal menuju Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam untuk pemeriksaan menyeluruh.
Kapal berjenis tanker dengan nama MT Sea Dragon itu berlayar dari Thailand ke Selat Malaka.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan operasi patroli laut gabungan di sekitar Selat Malaka.
Selasa (20/5/2025), kapal patroli Bea Cukai dan TNI AL menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal target.
Tim gabungan berhasil menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap MT Sea Dragon yang berbendera Indonesia di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Dari penindakan tersebut, tim mengamankan enam pelaku terdiri dari empat orang warga negara Indonesia inisial HS, LC, FR dan RH dan dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.
Rabu (21/5/2025), tim gabungan melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah kapal secara menyeluruh di Dermaga PSO Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang. Pemeriksaan dilakukan dengan bantuan Unit K9 Bea Cukai.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan 67 kardus berwarna cokelat yang berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat bruto 2.000 kilogram atau 2 ton.
Dijelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, sabu berasal dari Phuket, Thailand dan rencananya akan dikirim ke Filipina sebagai tujuan akhir.
“Saat ini, kami telah melakukan penegahan atas barang bukti sabu, pelaku, dan kapal motor untuk selanjutnya diserahterimakan ke BNN Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.
“Adapun para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.
Nirwala menegaskan, penindakan terhadap sindikat narkoba menjadi bukti nyata bahwa kerja bersama antar instansi mampu membuahkan hasil signifikan dalam menjaga Indonesia dari ancaman narkoba.
“Penindakan ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Disebutkan, wilayah Kepulauan Riau rawan dijadikan jalur masuk, transit dan peredaran narkoba terus menjadi fokus perhatian Bea Cukai.
“Dengan semangat kolaborasi, kami akan terus menggagalkan berbagai upaya penyelundupan demi masa depan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukasnya. (tpc/bsh)