Belajar Sejarah, Cara dan Syarat Poligami Menurut Islam

Ilustrasi. (Foto: JPNN.com)

Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang
Syarat Poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 istri sekaligus.

“Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Q.S An-Nisa ayat 3)

Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik Poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berPoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita sekaligus.

Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.

“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat di antara mereka.” (HR. Ibnu Majah)

Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang Poligami.

“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 33)

Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.

Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (Q.S Al-Munafiqun:9)

Maka itu, salah satu syarat mutlak Poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah SWT. Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.

Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara
Bagi pria yang berPoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).

Hal semacam itu dilarang dalam hukum Poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:

“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.

Keinginan itu lantas ditolak Rasulullah.

Beliau pu menjawab, “Sesungguhnya ia tidak halal untukku.” (H.R Imam Bukhari, An-Nasa’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *