Belajar Sejarah, Cara dan Syarat Poligami Menurut Islam

Ilustrasi. (Foto: JPNN.com)

Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri
Syarat penting Poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.

Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)

Hukum Poligami dalam Islam Berikut Dalilnya
Dikutip fokusriau.com dari tribunpekanbaru dalam Dalamsilam.com, sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun Poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan.

Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan.

Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar – Rum Ayat 21 sebagai berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Dari ayat tersebut bisa diambil hikmah bahwa dalam sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan.

Baik dalam pernikahan monogami maupun Poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu.

Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan monogami namun dalam pernikahan tersebut tidak menjadikannya dekat dengan Allah, kemungkinan ada yang salah dengan proses

Seharusnya dengan menikah menjadikan seseorang untuk menjadi sholeh dan sholeha. Dahulu sebelum menikah mungkin agak sulit untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah.

Namun, apabila sudah menikah maka seorang suami ataupun seorang istri tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat berjamaah. Karena, imam dan makmumnya sudah ada dikirimkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Maka dari itu, sejak zaman Nabi sebelumnya suami istri yang berumah tangga membangun visi dan misi untuk mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan tidak mendapatkan ketenangan, tidak pernah jiwanya merasa tenang dan bahkan selalu terjadi keributan, maka ada yang salah dalam rumah tangga tersebut.

Ketika suami atau istri yang orientasi menikahnya bukan karena Allah mungkin dengan alasan karena materi, kedudukan menyebabkan cintanya ini tidak abadi.

Salah satu kisah Nabi yang bisa dijadikan pelajaran dalam memaknai pernikahan adalah kisah Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim yang telah menikahi Sayyidah Sarah pun tidak luput dari berbagai ujian dalam kehidupan.

Namun, karena kecintaan keduanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka pun saling menjaga.

Hukum Poligami Menurut Islam dalam Alquran
Perintah untuk Poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.

Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa.

Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk Poligami maka itu akan menjadi dosa, karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunnews.com

Exit mobile version