Banner Bupati Siak

Ibu Hamil dan Menyusui Tak Mampu Berpuasa, Inilah Rincian dan Cara Membayar Fidyah

Ilustrasi harga beras naik. (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU-Bagi umat Islam, Fidyah bukan hal asing untuk didengar. Istilah fidyah biasanya kerap ditemui di bulan Ramadan. Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.co.id, istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menabus.

Fidyah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun sebagai gantinya, terhadap orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidyah yakni ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter.

Ketentuan mengenai orang yang diizinkan utnuk tidak berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunya Al Baqarah ayat 184 seperti dikutip dari baznas.co.id.

Lalu bagaimana cara membayar fidyah?

Jumlah fidyah yang wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan atau fidyah tersebut disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha’ gandum.

Penjelasannya, jika 1 sha’ setara 4 mud (sekitar 3 kg), maka setengah sha’ berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah untuk ibu hamil pun bisa berupa makanan pokok. Contoh, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Di sisi lain, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah pun bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Besarannya sesuai dengan harga kuarma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari pausa yang ditinggalkan. Perhitungan berikutnya mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Secara lebih rinci, kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya adalah:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). (*)


Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *