Banner Bupati Siak

Tambang Ilegal Cemari Perairan Pulau Citlim Kepri

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: Tangkapan Layar Instagram Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris saat kunjungan langsung ke Pulau Citlim.

Dari video yang diunggah, tambang ilegal tersebut menyebabkan Pulau Citlim tampak gundul, karena pohon asli hilang.

“Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, di mana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektar. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim,” ujar Aris dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP @ditjenpkrl, Kamis (19/6/2025).

“Kalau kita perhatikan ini, tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petabah. Ya, warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling ini,” tuturnya.

Aris menyebut, pertambangan di pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan, pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan.

“Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan,” katanya.

Dikatakan, saat ini pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum pernah mengurus izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Dia menegaskan, KKP sebenarnya bisa menyegel Pulau Citlim karena memiliki kewenangan secara aturan hukum.

“Ya mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan dan dia (perusahaan) tidak mengindahkan itu,” tambahnya.

Adapun temuan tambang ilegal di Pulau Citlim terjadi setelah kasus tambang nikel sejumlah perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya disorot publik, karena menimbulkan kerusakan lingkungan. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *