PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Riau secara tegas melarang pemilik kendaraan pribadi menggunakan lampu strobo dan sirene. Tindakan itu dianggap melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi tegas.
“Penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi sangat dilarang. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Kompol Galih Apria, Sabtu (20/9/2025).
Dikatakan, pelanggaran terhadap aturan ini tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ini adalah upaya serius dari pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Menurut Galih, penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan prioritas yang diatur dalam undang-undang.
Adapun rinciannya, lampu Bori dan sirine hanya untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu lampu merah dan sirine, diperuntukkan bagi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan iring-iringan jenazah.
Kemudian, lampu kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan, atau kendaraan khusus yang memerlukan perhatian ekstra.
Kepolisian, melalui berbagai jajaran, telah berulang kali menegaskan bahwa strobo dan sirene merupakan atribut khusus yang melekat pada kendaraan pengawalan resmi dan prioritas.
Penggunaan atribut ini secara ilegal oleh kendaraan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan bahkan membahayakan pengguna jalan lain.
Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Tak hanya sirine dan strobo, diungkapkan Galih, pihaknya juga melarang penggunaan lampu LED pada bumper mobil.
Karena lampu ini sangat mengganggu dan menyilaukan, sehingga berbahaya bagi pengguna jalan. “Penggunaan lampu tambahan itu dilarang, kami akan tertibkan,” tukasnya.
Gerakan Anti Sirine dan Strobo
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal gerakan anti sirine dan strobo di media sosial.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah pernah membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat untuk menggunakan secara patut dan tertib fasilitas pengawalan.
“Kami, Kementerian Sekretariat Negara, dulu juga sudah pernah, membuat surat edaran kepada seluruh jajaran pejabat negara, yang menggunakan fasilitas-fasilitas pengawalan bahwa memang ada undang-undang yang mengatur itu,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/9/2025).
Pihaknya, menurut Prasetyo terus mengingatkan para pejabat mengenai surat edaran tersebut. Fasilitas pengawasan tidak bisa dihilangkan, karena masih diperlukan untuk efektivitas pergerakan pejabat.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah memberikan contoh penggunaan fasilitas pengawasan di jalan. Presiden sering ikut bermacet macetan di jalan dan mengikuti rambu rambu lalu lintas. (tpc/bsh)