Pedoman Penggunaan AI

PENDAHULUAN
FokusRiau.com meyakini bahwa kemajuan teknologi, termasuk Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) sangat membantu meningkatkan kualitas, kecepatan, efisiensi dan jangkauan kerja jurnalistik.

Namun demikian, FokusRiau.com menegaskan bahwa jurnalisme adalah aktivitas yang bertumpu pada tanggung jawab manusia, verifikasi fakta, independensi editorial, kepentingan publik dan etika profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber dan standar pers yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, penggunaan AI di FokusRiau.com hanya berfungsi sebagai alat bantu (assistive technology), bukan pengganti wartawan, editor atau pengambil keputusan editorial.

Seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan FokusRiau.com tetap menjadi tanggung jawab penuh redaksi dan tunduk pada prinsip-prinsip jurnalistik profesional.

BAB I
PRINSIP DASAR

Pasal 1
Tujuan Penggunaan AI

AI digunakan untuk:

  1. Membantu efisiensi kerja jurnalistik.
  2. Mendukung riset awal dan pengolahan data.
  3. Membantu analisis dokumen dan data publik.
  4. Membantu penyusunan struktur naskah.
  5. Membantu optimasi SEO dan distribusi konten.
  6. Membantu produksi multimedia secara terbatas.
  7. Membantu pengembangan produk jurnalistik inovatif.

AI tidak digunakan untuk menggantikan proses verifikasi, peliputan, wawancara, investigasi dan pengambilan keputusan editorial.

Pasal 2
Prinsip Utama

Penggunaan AI di FokusRiau.com harus memenuhi prinsip:

  1. Akurasi
    Setiap informasi yang dihasilkan AI wajib diverifikasi secara independen oleh manusia sebelum dipublikasikan.
  2. Transparansi
    Publik berhak mengetahui apabila AI digunakan secara signifikan dalam proses produksi konten.
  3. Akuntabilitas
    Tanggung jawab akhir atas seluruh konten tetap berada pada redaksi FokusRiau.com.
  4. Independensi
    AI tidak boleh memengaruhi independensi editorial maupun arah pemberitaan.
  5. Kepentingan Publik
    Penggunaan AI harus memperkuat fungsi pers sebagai penyedia informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat.
  6. Kemanusiaan
    Keputusan jurnalistik tetap dibuat oleh manusia.

BAB II
PENGGUNAAN AI YANG DIPERBOLEHKAN

Pasal 3
Arah & Tujuan Penggunaan AI

A. Riset Awal
Meliputi:

  1. Identifikasi isu.
  2. Pengumpulan referensi awal.
  3. Ringkasan dokumen publik.
  4. Analisis tren pemberitaan.
  5. Identifikasi data terbuka.

Seluruh hasil wajib diverifikasi kembali.

B. Analisis Data
AI dapat membantu:

  1. Membersihkan data.
  2. Mengelompokkan data.
  3. Membaca dokumen panjang.
  4. Menemukan pola data.

Namun kesimpulan jurnalistik wajib dibuat oleh wartawan atau editor.

C. Dukungan Penulisan
AI dapat digunakan untuk:

  1. Membantu struktur artikel.
  2. Membantu perumusan judul alternatif.
  3. Membantu optimasi SEO.
  4. Membantu peringkasan informasi.

AI tidak boleh menjadi satu-satunya sumber penulisan berita.

D. Produksi Multimedia
AI dapat digunakan untuk:

  1. Transkripsi wawancara.
  2. Pembuatan subtitle.
  3. Konversi audio ke teks.
  4. Visualisasi data.
  5. Ilustrasi editorial.

Dengan syarat tidak menyesatkan publik.

BAB III
PENGGUNAAN AI YANG DILARANG

Pasal 4
Larangan Penggunaan AI

Menciptakan Fakta
AI tidak boleh digunakan untuk:

  1. Mengarang peristiwa.
  2. Mengarang kutipan.
  3. Mengarang narasumber.
  4. Mengarang dokumen.
  5. Mengarang data statistik.

Membuat Wawancara Fiktif
AI dilarang digunakan untuk:

  1. Membuat hasil wawancara palsu.
  2. Meniru pernyataan narasumber.
  3. Membuat dialog yang tidak pernah terjadi.

Manipulasi Informasi
AI tidak boleh digunakan untuk:

  1. Mengubah makna pernyataan.
  2. Menyesatkan publik.
  3. Membentuk propaganda.
  4. Menghilangkan konteks informasi.

Deepfake Menyesatkan
FokusRiau.com melarang penggunaan:

  1. Video deepfake.
  2. Audio deepfake.
  3. Foto manipulatif.

Yang dapat menipu atau menyesatkan publik.

Pelanggaran Hak Cipta
AI tidak boleh digunakan untuk menghasilkan karya yang melanggar hak cipta pihak lain.

BAB IV
VERIFIKASI DAN PENGAWASAN

Pasal 5
Proses Penggunaan AI

Tahap 1
Verifikasi sumber.

Tahap 2
Pemeriksaan fakta.

Tahap 3
Pemeriksaan konteks.

Tahap 4
Pemeriksaan editor.

Tahap 5
Persetujuan publikasi.

Tidak ada konten AI yang boleh dipublikasikan tanpa pengawasan manusia.

Pasal 6
Kewajiban Editor

  1. Fakta benar.
  2. Data akurat.
  3. Kutipan asli.
  4. Narasumber nyata.
  5. Dokumen valid.
  6. Konteks tidak berubah.

BAB V
TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK

Pasal 7
Komitmen Kepada Publik Terhadap Penggunaan AI

  1. Ilustrasi.
  2. Visualisasi.
  3. Analisis data.
  4. Produksi multimedia.
  5. Produk jurnalistik tertentu.

Keterangan tersebut dicantumkan secara jelas dan mudah dipahami.

Pasal 8
Konsekuensi Bila Ditemukan Kesalahan Penggunaan AI

  1. FokusRiau.com segera melakukan koreksi.
  2. Koreksi dicatat secara transparan.
  3. Redaksi menjelaskan perubahan yang dilakukan.
  4. Kepentingan publik menjadi prioritas utama.

BAB VI
PERLINDUNGAN DATA DAN PRIVASI

Pasal 9
Larangan Wartawan dan Editor Masuk dalam Sistem AI

  1. Data pribadi yang dilindungi.
  2. Dokumen rahasia narasumber.
  3. Identitas whistleblower.
  4. Informasi investigatif yang belum dipublikasikan.

Kecuali menggunakan sistem yang telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan perusahaan.

BAB VII
TANGGUNG JAWAB EDITORIAL

Pasal 10
Status AI Terhadap Keputusan Redaksional

Tanggung jawab akhir seluruh konten berada pada wartawan, editor, pemimpin redaksi dan perusahaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan standar pers yang berlaku.

PENUTUP
FokusRiau.com memandang Kecerdasan Artifisial sebagai alat yang dapat memperkuat jurnalisme berkualitas apabila digunakan secara bertanggung jawab, transparan dan etis.

Teknologi dapat membantu proses kerja, tetapi tidak dapat menggantikan nilai-nilai dasar jurnalistik: verifikasi, independensi, akurasi, kejujuran, dan tanggung jawab kepada publik.

Dengan pedoman ini, FokusRiau.com menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan inovasi teknologi, sekaligus menjaga kepercayaan publik, integritas redaksi dan kualitas informasi yang menjadi hak masyarakat.

Pekanbaru, 11 Maret 2026

Exit mobile version