Fatal Jika Ditunda
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani usai rapat pengesahan MoU KUA-PPAS APBD-P 2020, menyebutkan, interupsi yang disampaikan anggotanya tersebut adalah hal yang wajar dalam lembaga politik.
Politisi PKS ini mengatakan, dalam pembahasan bersama mitra kerja Komisi, pimpinan sudah memberikan waktu kurang lebih 2 hari, termasuk di sela workshop DPRD saat berada di Kota Batam, Kepri.
Bahkan dengan jadwal DPRD Pekanbaru yang padat saat ini, pimpinan sudah memberikan tambahan waktu. Sebab, jika terjadi penundaan, ini akan berakibat fatal.
“APBD kita bisa tidak disahkan. Batas terakhir tanggal 30,” urainya.
Tudingan adanya Ketua DPRD Pekanbaru yang tidak konsisten dalam menyuarakan kepentingan rakyat menurutnya, itu bagian dari persepsi Ida Yulita Susanti sebagai Anggota DPRD.
Termasuk saat ditanya soal alur dan tahapan pembahasan KUA-PPAS dalam APBD-P 2020 yang tidak sesuai mekanisme, Hamdani membantahnya.
“Mungkin ada hal yang tidak beliau ketahui, misalnya RKPD. Sudah ada di banggar. Mungkin tidak tersampaikan baik dari Komisi atau Fraksi ke orang bersangkutan. Maklum lah, situasi sekarang anggota dewan banyak yang tidak masuk,” tukasnya. (*)
Penulis: M Yasier
Editor: Boy Surya Hamta