12 Sanksi
Tjahyo mengingatkan, ASN harus fokus pada pelayanan dan profesionalitas tanpa memandang ras, suku, agama, hingga pilihan politik masyarakat. Sehingga, dengan bersikap netral, bisa menjauhkan konflik kepentingan tersebut dan tetap melayani masyarakat.
“Dampak dari ketidaknetralan ASN itu ada diskriminasi pelayanan. Kemudian ada konflik dan benturan kepentingan. Kemudian muncul kesenjangan dan ASN sangat menjadi tidak profesoinal,” jelas Tjahjo.
Adapun 12 sanksi bagi ASN tidak netral adalah sebagai berikut:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
4.Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
5.Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun - Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Sanksi moral: pernyataan secara tertutup atau secara terbuka
- Pemberhenian tidak secara hormat sebagai PNS. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6