PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menyampaikan hasil pemantauan dan siaran iklan Pemilu 2024 yang ditayangkan di lembaga penyiaran Provinsi Riau.
Alhasil, Ketua Pokja Pengawasan Pemberitaan dan Siaran Pemilu 2024 KPID Riau, Warsito S.IKom M.Ikom menyebut, tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan media dalam hal penyiaran atau publikasi dan iklan di Riau.
“Di Riau kita tidak menemukan adanya pelanggaran dari media, terkait pemberitaan dan iklan pemilu. Semuanya taat dengan aturan-aturan yang sudah dibuat dalam PKPU,” kata Warsito kepada wartawan saat coffee morning, Kamis (7/3/2024)
di Aula KPID Riau.
Dikatakan, satu satunya temuan kita adalah soal hasil pilpres. Namun dalam waktu segera diralat. Namun secara keseluruhan, selama kampanye pemilu 2024, KPID Riau tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Meski begitu, KPID Riau tetap memiliki catatan tersendiri. Soal penyiaran, masih banyak ditemukan siaran yang berisi penggiringan opini publik terhadap calon tertentu,” tutur Warsito.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Riau, H. Asril Dharma S.Si, M.IKom yang turut menjadi narasumber menyampaikan soal keterbukaan informasi publik.
“Pasal 28 UUD 45 menyebut, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Ini kemudian diamandemen dan membuat semakin kuat posisi setiap individu untuk mendapatkan informasi. Dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” ulas Asril.
Dikatakan, Komisi Informasi dalam penyampaian informasi sangat terbuka. Sayangnya, ketika ada kejanggalan di lapangan masyarakat enggan mengadu ke KI.
“Terkait pemilu misalnya. Sampai saat ini kita belum ada menerima laporan dari masyarakat. Kita bukan tidak kerja, yang mengadu ke kita itu yang tak ada. Karena KI sifatnya menunggu dan mengeksekusi. Kalau di pengadilan kita ini hakimnya,” tukasnya. (bsh)