Siak  

Bupati Afni Potong TPP Pejabat Siak 50 Persen

Bupati Afni menyampaikan kondisi keuangan Pemkab Siak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) di kantor bupati Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Bupati Dr. Afni Zulkifli menyampaikan kebijakan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Pemotongan berlaku untuk semua pejabat struktural Pemkab Siak.

Pemangkasan mulai diberlakukan tahun 2026. Ini merupakan bagian dari realisasi efisiensi fiskal.

Selama ini, besaran TPP yang diterima para pejabat struktural Pemkab Siak memang tergolong cukup menakjubkan. Untuk Sekretaris Daerah (Sekda), TPP yang diterima lebih dari Rp 1 miliar per tahun atau sekitar Rp 70-80 juta per bulan.

Tak hanya Sekda, beberapa kepala perangkat daerah juga menikmati jumlah TPP yang sangat besar. Seperti Kepala Inspektorat Daerah, TPP yang diterima mencapai Rp 688 juta lebih per tahun.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Bappeda masing-masing menerima lebih dari Rp 571 juta per tahun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen tunjangan, seperti beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

Dengan struktur jabatan sebagai pejabat tinggi pratama, rata-rata kepala dinas menerima TPP antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per tahun.

Untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Sosial, masing-masing menerima TPP sekitar Rp 406 juta per tahun.

Lalu Kepala Satpol PP yang merangkap jabatan juga menerima lebih dari Rp 337 juta. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan, meskipun memiliki tunjangan kelangkaan profesi yang lebih kecil, tetap mengantongi lebih dari Rp 205 juta per tahun.

Sedangkan pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Pariwisata, Perdagangan, Koperasi, Tenaga Kerja dan Kepala Badan Kesbangpol, TPP yang diterima berkisar antara Rp 155 juta sampai Rp 163 juta per tahun.

Afni menjelaskan, kebijakan melakukan pemotongan TPP diambil sebagai bentuk koreksi terhadap beban belanja ASN yang selama ini dinilai terlalu mendominasi APBD.

Apalagi, sekarang Pemkab Siak tengah menghadapi tekanan fiskal. Pemkab juga tengah mengalokasikan dana ke sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.

Menurut Afni, efisiensi belanja pegawai bukan berarti tidak menghargai kinerja ASN. Namun upaya pemerintah berpihak pada kepentingan publik.

“Kita tidak sedang anti-pegawai. Tapi kita harus utamakan pelayanan. Kalau belanja pegawai terlalu besar, yang korban itu rakyat kecil,” kata Afni, Kamis (7/8/2025).

Sebelum mengumumkan soal pengurangan TPP, Bupati Afni terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas Pemkab Siak. Ini merupakan upaya untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas dan mengevaluasi ulang kontrak pengadaan barang jasa yang selama ini berjalan, termasuk soal kendaraan sewa yang pembayarannya menunggak berbulan-bulan. (trp/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *