PADANG, FOKUSRIAU.COM- Masalah sampah sesungguhnya bukan sekadar urusan pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Sumbar, H. Verry Mulyadi SH saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, Senin (25/8/2025) di Edotel Bundo Kanduang Padang.
Dalam sambutannya, Verry menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat. Menurutnya, persoalan sampah bisa teratasi jika setiap orang peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kita ingin sosialisasi ini bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar menumbuhkan pemahaman bahwa menjaga kebersihan adalah kebutuhan bersama. Kalau lingkungan bersih, kualitas hidup masyarakat juga meningkat,” ungkap Ketua DPC Gerindra Kota Padang itu.

Sosialisasi menghadirkan Nofrianti ST, M.Si, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar.
Ia menjelaskan, Perda No 1 Tahun 2025 hadir menggantikan Perda No 8 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan.
“Dalam perda baru ini, aturan dibuat lebih spesifik. Mulai dari pemisahan sampah organik dan non-organik, penanganan tempat pembuangan, hingga pengelolaan sampah akibat bencana dan kegiatan massal. Semuanya diatur dengan jelas,” terang Nofrianti.
Ditambahkan, perda tersebut juga memberi ruang pembinaan serta insentif bagi masyarakat atau pihak yang berhasil mengelola sampah dengan baik. Namun, tantangan yang dihadapi pemerintah masih cukup besar.
“Kendala terbesar adalah keterbatasan anggaran dan rendahnya peran serta masyarakat. Karena itu, Pemprov Sumbar mendorong program pengelolaan sampah berbasis nagari. Konsep ini mengajak masyarakat dan perusahaan di nagari untuk berkolaborasi mengatasi sampah,” ujarnya.
Secara keseluruhan, sosialisasi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan, yang kemudian dijawab lugas oleh narasumber.
Harapannya, perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan demi mewujudkan Sumbar yang lebih bersih dan sehat. (bsh)