ASN Tak Netral di Pilkada, MenpanRB Ungkap 12 Sanksi Menanti

MenpanRB Tjahyo Kumolo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN yang membandel atau tidak netral pada Pilkada 2020 akan diberi sanksi tegas.

Hal itu disampaikannya dalam Webinar dengan tema ‘Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. “Tanpa pandang bulu harus diberikan sanksi tegas. Kalau perlu diberhentikan, kalau perlu turun jabatan,” kata Tjahjo, Senin (10/8/2020).

Politisi senior PDIP ini mengungkapkan, ada 12 sanksi bagi ASN yang memanfaatkan jabatan untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada 2020. Dia memastikan sanksi tidak hanya administrasi atau tulis saja. “Sanksi harus tegas. Kalau hanya peringatan tertulis tidak ada gunanya,” ungkap Tjahjo.

Dia memandang, masih banyaknya ASN membandel dalam Pilkada, lantaran pemberian sanksi masih dipandang lemah. Tjahjo mencontohkan era sebelum reformasi di mana pembangunan satu desa terhambat hanya karena tidak mendukung partai penguasa.

Exit mobile version