Ida Yulita: MoU KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 Langgar UU

Ida Yulita. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Sempat molor dari jadwal pukul 10.00 WIB, paripurna penandatangan MoU KUA-PPAS terlaksana, Kamis malam akhirnya berlangsung. Menariknya, paripurna diwarnai hujan interupsi.

Salah seorang anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dari fraksi Golkar mengaku banyak melakukan interupsi. Padahal, rapat baru berjalan beberapa menit.

Ida mulai menyela (interupsi) saat para anggota dewan menyepakati RAPBD-P 2020 dalam MoU KUA-PPAS senilai Rp2,7 Triliun yang fokus menangani persoalan banjir, penanganan Covid-19 dan UMKM.

Namun, interupsi Ida tersebut dipatahkan Yasser Hamidy dari Fraksi PKS. Dia membantah dan balik menyerang Ida. Akibatnya, suasana rapat sempat gaduh dan rapat diskor.

Ida yang dikonfirmasi usai paripurna mengatakan, dirinya hanya meminta agar paripurna penandatanganan MoU KUA-PPAS APBD-P ditunda, karena banyak aturan dalam UU yang dilanggar dan tidak sesuai mekanisme pembahasan.

“Tidak ada salahnya ditunda satu hari agar komisi I yang tengah melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya, bisa menyelesaikan pembahasan. Sebab, ada bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp100 juta per kelurahan. Kita ingin memastikan apakah itu sudah direalisasikan atau belum. Tepat sasaran atau tidak,” ujar anggota Komisi I DPRD Pekanbaru ini.

Dikatakan, realisasi anggaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, yang mana realisasi anggaran menjadi pedoman dewan dalam membahas anggaran perubahan.
“Kita tidak boleh mengabaikan amanat UU dari penyusunan APBD. Hari ini kita membahas penyusunan APBD, sementara kita dilanda Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, aturan dalam penanganan Covid-19 dalam pembahasan APBD-P juga diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 serta intruksi presiden nomor 4 tahun 2020 dalam melakukan refocusing kegiatan.

Atas dasar itulah kata Ida, mekanisme dalam UU tidak boleh dilewati. Sebab, ketika muncul persoalan hukum orang tidak akan mendengar argumentasi, tapi akan melihat hasil dari dokumentasi.

“Kalau mereka tetap melaksanakan, tentu kami mengambil sikap. Karena mekanisme ini tidak dilaksanakan sesuai UU. Kami akan surati Gubernur Riau karena alur pembahasan APBD-P 2020 tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *