PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 12 mantan karyawan perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau mengaku kesulitan mencari pekerjaan setelah ijazah mereka ditahan perusahaan.
Riski, satu dari 12 mantan karyawan itu mengaku belum juga menerima ijazahnya. Pekerja bagian gudang itu mulai bekerja tahun 2022 dengan kontrak sampai Maret 2025.
Saat awal bergabung, dia dijanjikan kenaikan gaji. Namun janji itu tak pernah terealisasi.
“Waktu itu si bos bilang akan ada kenaikan gaji. Tapi, setelah tujuh bulan tak ada naik. Malahan turun. Alasannya barang hilang segala macam. Tapi barang itu tidak ada yang hilang,” kata Riski usai mengikuti sidak Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di perusahaan, Rabu (23/4/2025).
Diungkapkan, slip gaji yang diberikan setiap bulan ditarik kembali pihak perusahaan setelah ditandatangani.
“Biasanya kan kalau kerja di perusahaan, slip gajinya untuk kami. Kalau ini tidak. Setelah tanda tangan, diambil lagi slipnya. Terus dibilang, ‘gaji kamu segini dulu ya.’ Ya kayak kasih anak orang jajan,” ungkapnya.
Riski bersama sejumlah rekan kerja sempat memperjuangkan hak mereka, terutama soal kenaikan gaji, namun tidak mendapatkan tanggapan perusahaan.
“Kami menuntut hak untuk menaikkan gaji. Tapi banyak alasan mereka. Kami tanya, kami gimana nih bos, tapi enggak ada tanggapan. Jadi berhenti begitu saja sampai sekarang,” ujarnya.
Setelah mengundurkan diri, Riski mencoba mengambil kembali ijazah yang ia serahkan saat melamar kerja, namun hingga kini belum dikembalikan.
“Gimana mau ngelamar kerja, ijazah enggak ada. Hampir semua karyawan yang berhenti ditahan ijazahnya,” tutur Riski.
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan sidak ke perusahaan tersebut setelah menerima laporan penahanan ijazah oleh manajemen.
Namun, kehadiran Wamenaker tidak direspons pimpinan perusahaan. Meski berkali-kali meminta bertemu dengan manajemen, Immanuel tidak mendapat tanggapan dari operator perusahaan yang berada di lantai satu.
Ia pun marah dan meminta agar perusahaan segera mengembalikan ijazah para mantan karyawan. Jika tidak, dia menyarankan perusahaan ditutup sementara.
Karena harus segera terbang kembali ke Jakarta, Immanuel meninggalkan lokasi dan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru untuk melanjutkan sidak.
Setelah Wamenaker pergi, penanggung jawab perusahaan akhirnya muncul. Kepala Disnaker dan dua anggota DPRD Pekanbaru kemudian naik ke lantai dua untuk bertemu dengan pihak perusahaan, namun awak media tidak diperkenankan masuk. (kpc/bsh)