Polisi Amankan Boat Pembawa 1.440 Slop Rokok Ilegal, 1 Tersangka Ternyata Oknum Syahbandar

Ekspos kasus pengungkapan penyelundupan rokok ilegal dari Batam tujuan Inhil di Mako Ditpolair Polda Riau, Rabu siang. (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU-Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau berhasil menegah laju speedboat pembawa rokol ilegal merk H Mild. Speedboat dihentikan dua kapal patroli polisi di Perairan Tanjung Jungkir, Sei Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (25/1/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Direktur Polair (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Eko Irianto menjelaskan, pengungkapan bermula saat kapal patroli jajarannya sedang melakukan pemantauan di sekitaran perairan Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya speedboat pengangkut rokok ilegal dari Batam, akan masuk ke perairan Sei Guntung. Petugas pun melakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam, menunggu speedboat itu lewat.

“Tim lalu mendapati ada speedboat bernama Langka Baru yang mecurigakan dan diduga membawa rokok ilegal. Tim langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan muatan speedboat tersebut,” kata Kombes Eko didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/1/2021).

Dikatakan, setelah digeledah, ternyata kotak-kotak yang berada di speedboat itu, berisikan rokok ilegal tanpa cukai yang dibawa dari Batam. “Ada sekitar 18 kotak atau dus, yang berisi 1.440 slop, dengan total 230.400 batang rokok merk H Mild tanpa cukai,” jelas Kombes Eko.

Dalam speedboat, kata mantan Dirpolair Papua Barat tersebut, ada tiga orang pelaku. Mereka semuanya merupakan warga Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Di antaranya bernama Jun Kenedy (36), yang berperan sebagai nakhoda speedboat.

Kemudian Elvi Munandar (38) seorang oknum ASN yang berdinas di Syahbandar Inhil dan Arpan (40). Keduanya bertindak sebagai orang yang menjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok H Mild ilegal yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.

Untuk tersangka Jun Kenedy, petugas menjeratnya dengan Pasal 323 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Pasal 480 atau 1 KUHP.

Sementara dua tersangka lagi, Elvi Munandar dan Arpan dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP. “Kita masih akan melakukan pengembangan. Apakah rokok ini dibuat di Batam, atau diselundupkan dari daerah lain untuk dimasukkan ke Riau,” ulas Kombes Eko.

Disinggung soal kerugian negara, Kombes Eko mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama soal tidak adanya pita cukai yang melekat di rokok tersebut.

Pihaknya akan mendalami soal indikasi rokok kemungkinan dipalsukan. “Kalau pengakuan tersangka, baru sekali mereka jemput rokok. Modusnya dari Batam dibawa di tengah laut ada yang menjemput. Yang para tersangka ini yang menjemput, mereka membeli,” tuturnya.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, rokok ini didapat dari seseorang bernama Is. “Untuk DPO bernama Is masih kita kejar,” tukasnya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *