PEKANBARU-Polda Riau mendirikan 58 pos penyekatan pos penyekatan di jalur antar kabupaten maupun antar provinsi yang tersebar di seluruh wilayah Riau. Selain itu, ada 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya dikerahkan untuk melakukan pengamanan.
Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, jajaran yang diturunkan 870 personel Polri bersama 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel tambahan lain.
Sementara untuk daerah perbatasan provinsi didirikan 9 titik penyekatan, terdiri dari dua titik di kabupaten Rohil, dua titik di kabupaten Inhil dan masing-masing satu titik di Kabupaten Rohul, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.
Penyekatan dibagi menjadi tiga masa, yaitu masa pengetatan mudik pra berlangsung dari tanggal 22 April sampai 5 Mei, kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca berlangsung dari 18-25 Mei.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, pada masa pengetatan mudik, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Pengendara pun harus memenuhi persyaratan berupa surat keterangan bebas Covid-19.
“Pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya. Sedangkan di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3×24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan,” urainya.
Sementara pada peniadaan mudik ditanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, ini merupakan masa dilarang untuk mudik, kecuali pada kategori yang dikecualikan.
Di antaranya pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, dan kepentingan persalinan ibu hamil.
Ada pula beberapa jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021. Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, pelayanan distribusi logistik, pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.
Dia mengimbau masyarakat bisa menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah ini. “Peraturan pelarangan atau peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah, dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi ini, oleh karenanya mari kita patuhi bersama,” tukasnya. (*)
Sumber: TribunPekanbaru