PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sembilan warga negara asing (WNA) penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, Riau segera dideportasi ke negara asalnya. Mereka ditahan di Rudenim sebab melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto mengatakan, dari sembilan WNA itu, tujuh orang di antaranya berstatus final reject. Mereka terdiri dari empat warga Iran yang merupakan satu keluarga dan tiga warga Srilanka yang merupakan satu keluarga.
Sementara itu dua deteni lainnya merupakan WNA China, karena melanggar Undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.
“Sebanyak sembilan orang deteni ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Apabila pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dilakukan proses pendeportasian,” kata Yanto, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Jahari Sitepu mengingatkan anak buahnya, untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan waspada ketika bertugas.
“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, Jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah kita. Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi,” kata Jahari saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase.
Jahari yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi juga menyampaikan agar anak buahnya meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
“Serta laporkan kepada pimpinan secara berjenjang apabila dibutuhkan,” ujar Jahari.
Fajar mengatakan, negara Indonesia selalu menyambut baik WNA yang berkunjung sesuai dengan prosedur tanpa adanya pelanggaran keimigrasian.
“Namun jika terbukti maka sudah menjadi tugas Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK), untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta stabilitas nasional,” tukasnya. (bsh)