PTUN Cabut 6 SKGR di Kawasan Industri Tenayan, Kuasa Hukum Minta Semua Material Dibersihkan

Foto Lahan yang dibatalkan SKGR-nya oleh PTUN Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Setelah melewati proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sejak tahun 2021 lalu, perkara sengketa lahan seluas 12 hektare di Jalan 70 Pekanbaru, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Febri Handriadi yang dikuasakan pemilik lahan Lukman Abbas sebagai penggugat berlawan dengan Lurah Industri Tenayan (Tergugat), berhasil memenangkan perkara sengketa lahan yang kini masih “diganggu” orang-orang yang merasa memiliki hak diatas lahan tersebut.

Padahal, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 16 September 2021 telah memutuskan, membatalkan dan mencabut enam (6) Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan yang terletak di wilayah Kelurahan Industri Tenayan (Kelurahan Sail, sebelum pemekaran).

Enam SKGR yang dibatalkan/dicabut PTUN Pekanbaru tersebut antara lain;

  1. SKGR No 71/590/LS/2009 atas nama Surya Hadinata.
  2. SKGR No 72/590/LS/2009 atas nama Marjati.
  3. SKGR No 73/590/LS/2009 atas nama Marjati.
  4. SKGR No 74/590/LS/2009 atas nama Edi Suryanto.
  5. SKGR No 75/590/LS/2009 atas nama Surya Hadinata.
  6. SKGR No 76/590/LS/2009 atas nama Edi Suryanto.

Berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru tersebut, Lurah Industri Tenayan, Alwis Septian S.STP, M.Si pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: 019 Tahun 2021 tentang pelaksanaan putusan PTUN Pekanbaru.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Lurah Industri Tenayan MEMBATALKAN dan MENCABUT enam (6) SKGR atas nama Surya Hadinata, Marjati dan Edi Suryanto

Tersebab masalah ini sudah berkekuatan hukum tetap, Abdul Heris Rusli SH MH selaku kuasa hukum penggugat meminta kepada semua pihak, khususnya lawan penggugat untuk tidak mengganggu lahan yang sudah dimenangkan oleh kliennya.

“Sekarang semua sudah jelas, orang-orang yang merasa menguasai diatas lahan tersebut kini tidak lagi memiliki legal standing atau kepentingan hukum diatas tanah tersebut. Untuk itu kami minta kepada semua pihak, khususnya saudara Edi Suryanto untuk menghormati putusan PTUN ini,” tegas Heris kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Heris juga dengan tegas meminta kepada pihak-pihak yang dulu berperkara diatas lahan tersebut untuk segera membersihkan material yang ada diatas lahan tersebut. Baik itu berbentuk bangunan atau tanaman yang sudah ditanami.

“Untuk diketahui masyarakat, khususnya di Kelurahan Industri Tenayan, bahwa tanah seluas 12 Hektar di Jalan 70 Pekanbaru itu adalah milik Lukman Abbas. Untuk itu, kami minta segera bersihkan material yang ada diatas lahan klien kami sebelum kami mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Heris. (rls/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *