PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Seorang istri aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Pemko Pekanbaru inisial SA (35), melaporkan sang suami ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepada media, Kamis (6/4/2023) pagi, SA mengatakan, suaminya berinisial MI (36) merupakan pegawai negeri yang bekerja di Dinas Koperasi (Diskop). Selama ini, suaminya diduga menjalin asmara dengan wanita berinisial LS, honorer Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru.
“Dia (MI) secara terang-terangan mengakui perselingkuhannya dengan LS kepada keluarga dan kedua anaknya. Ini lah yang menjadi dasar saya melapor ke BKPSDM pada 24 Maret 2023 kemarin,” ungkap SA.
Tak hanya itu, SA menambahkan, MI sudah memperkenalkan LS kepada keluarganya yang berdomisili di Air Tiris, Kabupaten Kampar, Riau dan telah menjatuhkan talak satu via WhatsApp.
“Perbuatannya sudah diluar batas kemanusiaan dan tidak bisa ditolerir lagi. Maka itu, saya berharap Pemko Pekanbaru memberi sanksi tegas terhadapnya berupa pemecatan sebagai ASN,” tukasnya.
Disebutkan, sesuai aturan seorang PNS apabila melakukan perselingkuhan, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Mudah-mudahan bertolak dari dasar ini, ada ketegasan seorang pimpinan dalam menentukan sikap kepada yang bersangkutan,” harapnya.
Kemudian, penegasan ini juga ditujukan kepada Kepala BKPSDM Pekanbaru dan berharap laporannya segera diproses demi keadilan. Sebab sejak awal laporan belum ada tanggapan, hanya menelepon sekali, sudah itu tidak ada kelanjutannya.
Kemudian masalah sang wanita yang merebut suaminya, SA meminta ketegasan Pj Walikota untuk menindak sesuai aturan.
“Kami tidak akan pernah berhenti dengan permasalahan ini. Maka itu, saya sangat memohon sekali kepada pejabat yang berwenang dalam masalah ini untuk mengambil ketegasan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tutupnya. (sier/bsh)