PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tanah merupakan salah satu aset yang makin lama nilainya semakin naik. Maka itu, banyak orang membeli tanah untuk dijadikan alat investasi atau memang akan digunakan untuk dibangun hunian.
Setelah membeli tanah, ada baiknya anda langsung membalik nama pemilik tanah dari yang sebelumnya menjadi atas nama anda. Hal ini agar nantinya tidak ada masalah di kemudian hari.
Namun, bagaimana kalau anda sudah membeli tanah tetapi belum sempat balik nama dan pemilik tanah sebelumnya sudah meninggal dunia saat proses balik nama akan dilakukan?
Hal ini memang kerap terjadi di masyarakat. Dilansir FokusRiau.Com dari Lamudi, Kamis (31/8/2023), berikut cara balik nama sertifikat tanah yang pemiliknya sudah meninggal.
1. Jika hal itu terjadi, hal pertama yang dilakukan adalah mencari ahli waris dari penjual tanah.
2. Jika sudah ditemukan ahli waris, perlu mendapatkan surat keterangan waris untuk mengetahui ahli warisnya. Aebab bila penjual sudah meninggal maka yang berhak memproses jual beli tanah adalah ahli waris.
3. Ahli waris itu harus melakukan balik nama atau turun waris dari pemilik yang sudah meninggal terlebih dahulu. Setelahnya, barulah bisa dilakukan jual beli antara ahli waris dengan pembeli.
4. Selanjutnya, serahkan dokumen yang diperlukan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan akta jual beli (AJB). Adapun dokumen yang diperlukan yaitu:
Bagi penjual:
. Sertifikat asli
. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
. Fotokopi KTP dan KK
. Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
. Fotokopi surat keterangan kematian
. Fotokopi SKW (surat keterangan waris) yang sudah dilegalisir
. Fotokopi NPWP
Bagi pembeli:
. Fotokopi KTP dan KK
. Fotokopi NPWP
6. Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB oleh PPAT. Tentunya, PPAT akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah.
7. Apabila semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5 hari – 1 bulan.
Balik Nama Secara Mandiri
Selain melalui PPAT, Kamu juga bisa melakukan balik nama sertifikat tanah secara mandiri. Berikut ini caranya.
1. Datang ke kantor BPN di wilayah tempat properti Kamu berada
2. Membawa berkas dokumen identitas pribadi
3. Membawa Surat Keterangan Waris
4. Melakukan Proses Pembayaran
5. Proses balik nama 38 hari. (bsh)