Ketika Nasabah Rumah Subsidi Meninggal, Sisa Cicilan KPR Lunas

Ilustrasi rumah subsidi di Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Salah satu fitur utama penyaluran rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah pelunasan otomatis, bila debitur meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho pada perayaan Hari Buruh INternasional, 1 Mei 2025 di Jakarta.

Keunggulan KPR Subsidi ini mencakup asuransi jiwa terintegrasi, yang menjamin bahwa jika debitur (nasabah KPR) meninggal dunia, sisa cicilan dianggap lunas dan rumah menjadi milik ahli waris tanpa beban angsuran lanjutan.

“Ini bukti bahwa negara hadir. Kalau kepala keluarga wafat, angsuran lunas, rumah jadi milik keluarga. Ini nyata, bukan janji,” ujar Heru.

Program Rumah Susbidi ini menyasar rumah pertama bagi dengan uang muka hanya 1 persen, angsuran sekitar Rp 1 juta per bulan, tenor 15 tahun serta mencakup asuransi kebakaran dan jiwa.

Sejauh ini, sebanyak 100 buruh secara simbolis telah menerima kunci rumah di lima kota, yakni Batam, Pasuruan, Batang, Palembang dan Makassar.

Proses pendaftaran dilakukan secara bottom-up melalui serikat pekerja dengan verifikasi BP Tapera, termasuk cek terhadap penghasilan dan kepemilikan rumah pertama.

Diharapkan, program ini menjadi solusi jangka panjang terhadap kebutuhan perumahan pekerja di Indonesia.

Pemerintah juga berkomitmen menambah kuota KPR subsidi secara signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan menjadikannya sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. (kpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *