Syamsuar Mundur, Harusnya Wagubri Diangkat Sebagai Gubernur Definitif

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Syamsuar mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. Selanjutnya, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution akan melanjutkan kepemimpin Syamsuar sampai 31 Desember 2023 mendatang.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Riau, Dr. Dodi Haryono S.H.I, SH, MH menilai, prosedur pemberhentian kepala daerah (Gubernur) dan pengangkatan wakil kepala daerah (Wakil Gubernur) sebagai penggantinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dikatakan, ada tiga alasan utama pemberhentian kepala daerah (Gubernur), yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan (sesuai Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Jo. Pasal 173 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016).

“Gubernur Syamsuar telah mengajukan pengunduran diri, karena niatnya menjadi calon angggota legislatif (Caleg) DPR RI pada pemilu 2024. Ini termasuk dalam ketentuan pemberhentian dengan alasan permintaan sendiri,” kata Dodi dikutip FokusRiau.Com dari berazam.com, Senin (9/10/2023).

Proses pemberhentian kepala daerah karena permintaan sendiri melibatkan beberapa langkah, termasuk pengumuman oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan usulan kepada Presiden melalui Menteri.

Jika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian, maka presiden dapat memberhentikan gubernur atas usulan menteri. Setelah itu, jabatan akan diisi sesuai ketentuan pemilihan kepala daerah. Jika pengisian jabatan belum dilakukan, maka wakil gubernur akan menjalankan tugas sehari-hari gubernur hingga dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

Berdasarkan Pasal 173 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, jika seorang gubernur diberhentikan, wakil gubernur akan menggantikannya berdasarkan usulan pengesahan pengangkatan oleh DPRD provinsi kepada presiden melalui Menteri.

Dalam hal ini, DPRD Provinsi tidak mengusulkan dalam waktu 10 hari kerja setelah gubernur berhenti, maka presiden akan mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur, minimal berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.

Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur sisa masa jabatan Gubernur setelah jabatan tersebut kosong dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 10 Tahun 2016.

Karena itu, menurut Dodi, wakil gubernur sekarang sudah seharusnya diangkat sebagai gubernur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan gubernur yang telah diberhentikan sebelumnya.

Masa jabatan Gubernur Riau akan berakhir akhir Desember 2023, sehingga wakil gubernur seharusnya diangkat sebagai gubernur definitif hingga akhir bulan tersebut.

“Tindakan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan Provinsi Riau yang clear and clean. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan Kepala Daerah/Gubernur di Provinsi Riau,” tegas Dodi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau, Yulisman secara resmi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Syamsuar setelah Rapat Paripurna DPRD Riau pada tanggal 5 Oktober 2023. Pengunduran diri ini berdasarkan surat yang disampaikan Syamsuar pada tanggal 27 September 2023.

Yulisman mengungkap, surat pengunduran diri Gubernur Riau telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Syamsuar membenarkan pengajuan pengunduran diri tersebut, meskipun masa jabatannya masih berlangsung sekitar tiga bulan hingga akhir Desember. Syamsuar menekankan, langkah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan memerlukan pengesahan SK Presiden melalui Kemendagri. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *