Jabatan Gubri Edi Natar Berakhir 20 Februari 2024

Gubri Edy Natar. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mendagri mengeluarkan surat resmi terkait masa jabatan kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, jabatan Gubernur Riau Edi Natar Nasution yang rencananya berakhir 31 Desember 2023, akhirnya dianulir.

Sebab, berdasarkan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/7543/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 28 Desember 2023 itu menyebutm berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”, menjadi berbunyi,

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan Suara serentak secara nasional tahun 2024”.

“Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu isi poin kedua dari surat tersebut.

Terkait hal ini, Gubernur Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi membenarkan kalau masa jabatannya tidak jadi berakhir 31 Desember 2023. Namun dikembalikan ke awal, sampai 20 Februari 2024 mendatang.

Dengan kebijakan tersebut, Edi menegaskan, jabatannya sebagai Gubernur Riau bukan perpanjangan seperti narasi yang beredar di tengah masyarakat.

Namun dengan adanya putusan MK tersebut masa jabatannya di kembalikan ke awal, yakni lima tahun menjabat setelah pelantikan.

Sehingga tidak ada pemotongan masa jabatan seperti yang sebelumnya diwacanakan. “Jadi itu (masa jabatan) bukan diperpanjang, tapi dikembalikan ke awal,” kata Edy, Jumat (29/12/2023).

Dijelaskan, saat dirinya berpasangan dengan Syamsuar dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019. Dengan dikembalikannya masa jabatan ke awal, selama lima tahun, maka jabatannya berakhir 20 Februari 2024. Bukan 31 Desember 2023 seperti yang sebelumnya direncanakan.

“Saat pertama kali dilantik, jabatan kami itu kan dinyatakan sampai 20 Februari 2024. Saya pun tidak pernah tau kalau akhirnya dipersingkat sampai 31 Desember 2023,” katanya.

“Jadi sekarang dikembalikan ke awal lagi, lima tahun, itu bukan diperpanjang, tapi dikembalikan, tidak jadi diperpendek,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *