KLH Segel 5 Perusahaan Tambang Pemicu Banjir di Sumbar

Banjir bandang di kawasan Batu Busuk, Padang. (Foto: Dok. FokusSumbar.Com)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Lingkungan Hidup menyegel lima perusahaan di Sumatera Barat (Sumbar). Aktivitas pertambangan yang dijalankan kelima perusahaan ini dinilai menjadi pemicu banjir parah di Sumbar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perusahaan tambang itu menyebabkan sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

“Penyegelan ini adalah langkah awal mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” kata Hanif, Sabtu (20/12/2025).

Penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi itu dipimpin Deputi Penegakan Hukum KLH setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional pertambangan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji.

Ditegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Dia memastikan, proses evaluasi akan dilakukan transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.

“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tutur Hanif.

Perusahaan Disegel
Menurut data resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak.

Kemudian ditemukan Kelalaian dalam mengelola erosi dan air laria (run-off) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Hanif menyatakan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum.

Diingatkan, korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

“Ini adalah pesan keras, lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” tukasnya. (ant/bsh)

Exit mobile version